Pendahuluan
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati perubahan penting dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Salah satu poin krusial yang disetujui adalah penurunan usia minimal jemaah haji menjadi 13 tahun, menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu 18 tahun. Keputusan ini dihasilkan melalui kesepakatan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU yang dibahas Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR. (detiknews)
Perubahan Usia Minimal: Dari 18 ke 13 Tahun
Awalnya, batas usia minimal keberangkatan haji ditentukan sebagai 18 tahun. Namun dalam rapat Panja RUU, titik temu akhirnya tercapai pada 13 tahun.(Tempo.co)
Pernyataan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan bahwa frasa “usia 13 tahun atau sudah menikah” akhirnya dihapus untuk menjaga konsistensi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.(Liputan6)
Alasan Penghapusan Frasa “Atau Sudah Menikah”
Pemerintah menyampaikan bahwa menambahkan klausul “atau sudah menikah” dapat berbenturan dengan UU Perlindungan Anak, karena dapat membuka peluang pernikahan di bawah usia 13. Dalam UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, batas minimal pernikahan ditetapkan 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.(tirto.id)
Oleh karena itu, untuk menghindari potensi pelanggaran hukum, frasa tersebut dihapus dan ketentuan disederhanakan menjadi usia minimal berangkat haji 13 tahun saja.(Liputan6)
Target Pengesahan RUU
Panja RUU menargetkan pengesahan di rapat paripurna DPR pada Selasa, 26 Agustus 2025.(Liputan6)
Perubahan ini dinilai mendesak karena berkaitan dengan pelaksanaan haji 2026, terutama mengenai kebutuhan untuk memblok area Arafah di Arab Saudi serta penyesuaian sistem pengelolaan ibadah haji yang kini akan beralih dari Kemenag ke format baru, yaitu Kementerian Haji dan Umrah.(bola.com)
Implikasi & Pandangan Masyarakat
-
Lebih banyak kesempatan bagi anak remajaDengan usia minimal diturunkan jadi 13 tahun, remaja yang telah baligh dan memenuhi syarat dapat melaksanakan rukun Islam kelima lebih dini.
-
Perlindungan hukum anak tetap terjagaDengan penghapusan frasa “sudah menikah”, aturan ini mematuhi UU Perlindungan Anak dan mencegah pernikahan dini.
-
Persiapan teknis dan regulasi lebih matangPemerintah dan DPR diharapkan menyelesaikan rencana detil mengenai syarat administrasi, kuota, dan pembinaan bagi calon jamaah remaja.
Penutup
Pengurangan usia minimal jemaah haji menjadi 13 tahun menunjukkan adanya fleksibilitas hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan aturan perlindungan anak. Keputusan ini adalah langkah progresif dalam revisi RUU Haji dan Umrah yang dirumuskan di tahun 2025.
Akhir kata, bagaimana menurut kamu? Apakah perubahan ini sudah cukup baik untuk memfasilitasi jamaah muda? Tulis pendapatmu di kolom komentar!

